Berita Buol – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Biau resmi membuka pelaksanaan tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 pada Kamis 26 Januari 2023.
Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.
Pantarlih akan dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, tiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota.
Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat desa setempat dengan seleksi yang dilakukan secara terbuka dan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon petugas.
Berdasarkan rilis informasi siaran pers dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biau, gaji Pantarlih Pemilu 2024 nantinya ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000 per bulan dengan masa kerja selama 2 bulan
Apa saja tugas Pantarlih ?
- Adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS. Berikut tugasnya:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apa saja Kewajibannya Pantarlih?
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Baca Juga:
Edukasi Pemilu Lewat Pertunjukan Teater Hasil Kreatifitas Bawaslu dan Panwaslu Buol
Syarat Pendaftaran
- Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta. Ini syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Alur pendaftaran
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.
Pendaftaran Pantarlih
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat.
(Sumber: Siaran Pers Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat PPK Biau)
Baca Juga:
GP Ansor Sulteng Merilis Program ‘Awaslu’ Untuk Ikut Mengawasi Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp “buolonline.com”, caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.