Hakim Minta Jaksa Turut Periksa Mantan Kadis PU Dalam Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Senilai Rp 11 M Di Buol

Pemimpin Redaksi

Bagikan informasi ini ke:

Bagikan informasi ini ke:

WhatsApp
Telegram
Facebook
ir-supangat-mantan-kepala-dinas-pekerjaan-umum-dan-perumahan-rakyat-kabupaten-buol.jpg
ir-supangat-mantan-kepala-dinas-pekerjaan-umum-dan-perumahan-rakyat-kabupaten-buol

Berita Buol – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buol Ir. Supangat ditengarai bakal semakin ikut terseret dalam perguliran kasus dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik Skala Komunal yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Setelah sebelumnya Ir. Supangat turut diminta sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurrochmad Andrianto, dalam sidang dengan agenda Keterangan Saksi ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Palu meminta kepada JPU untuk turut menyidik Mantan Kepala Dinas PUPR ini.

“Tolong Jaksa sidik ini, kasihan kerugian miliaran rupiah ini harus dibebankan hanya kepada dua orang ini tidak bisa pekerjaan setengah jalan dan sudah tahu boroknya dari awal, lalu digantikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) baru, ganti Kadis supaya lari dari tanggung jawab,” ujar Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, SH.

Selain itu, Zaufi Amri juga meminta kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Buol ini untuk menunjukan dasar hukum dan aturan yang dipakai sampai menunjuk beberapa orang tersebut sebagai PPK pengawas, PPK Konsultan dan lainnya.

“Terlalu banyak PPK inilah, itulah dan sedikit-sedikit berdasarkan petunjuk teknis (juknis). Juknis yang mana itu?” tambah Hakim Zaufi Amri.

Baca Juga: 
Komitmen Kejaksaan Negeri Buol Mengawal 108 Desa Di Kabupaten Buol Melalui Program Jaga Desa

Sementara Ir. Supangat sendiri sebagai saksi juga ikut menerangkan bahwa proyek pembangunan Septic tank tersebut awalnya akan dikerjakan dengan konsep swakelola atau pemberdayaan, tapi menurutnya mengingat anggaran yang cukup besar maka pihaknya mengusulkan pada Kementerian agar proyek tersebut diselesaikan dengan kontraktual melalui pihak ketiga.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 K) yang  tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol pada tahun 2018 ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Palu pada Rabu 25 Januari 2023 dengan agenda Keterangan Saksi seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Palu.

Kasus dengan terdakwa MS yang merupakan PPK dan IM Kuasa Direktur PT. Vertikal Tiara Manunggal sebagai kontraktor ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar dari total anggaran lebih dari Rp 11 miliar.

Baca Juga: 
Resmi!!! Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehab Sekolah di Dikbud Buol Telah Ditetapkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp “buolonline.com”, caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline. 

Dapatkan info pilihan kami langsung di ponselmu. Gabung di Grup WhatsApp Buol Online, klik link berikut: chat.whatsapp.com/BuolOnline

Ikuti juga akun media sosial Buol Online dibawah ini:

BERIKAN KOMENTARMU

Subsribe
Beri tahu tentang
guest
0 Comments
Umpan Balik Sebaris
Lihat semua komentar

ARTIKEL TERKAIT