Berita Buol – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol terus aktif dalam memberikan kenyamanan, ketentraman bagi masyakarat, salah satunya dengan melakukan penertiban berbagai hewan ternak yang sering berkeliaran di jalan raya.
Hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kota Buol beberapa minggu terakhir dilaporkan kembali meningkat, hal ini bukan hanya menyebabkan berserakannya kotoran hewan di beberapa fasilitas umum namun juga dapat membahayakan para pengguna jalan.
Perda Kabupaten Buol Tentang Penertiban Ternak
Kegiatan penertiban ini selama 2 bulan terakhir semakin gencar dilakukan oleh pihak Satpol PP Buol, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca Juga:
Satpol PP Buol Amankan Belasan Remaja Sedang Mabuk Di Kos Bersama Teman Wanita
Dimana dalam Pasal 11 ayat 1 di Perda Nomor 6 tersebut salah satunya dinyatakan bahwa, untuk mewujudkan tertib lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang dilarang menggembalakan atau membiatkan hewan peliharaan berkeliaran di jalan ayng dapat mengganggu pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Buol, Suleman Moso, S.IP. dalam sebuah keterangannya kepada RRI pada minggu 15 Januari 2023, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak para peternak yang saat ini hewan ternaknya tetap berkeliaran di beberapa ruas jalan raya di wilayah Kota Buol akhir-ahir ini.
Menurutnya penertiban bagi hewan ternak ini penting dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat ternak yang berkeliaran dijalan raya.
Teguran Satpol PP Buol Kepada Pemilik Ternak
“Berdasarkan kegiatan penertiban ternak yang kami lakukan, sebanyak 7 ekor kambing kami amanankan di Mako (Markas Komando) Satpol PP Buol ini, dimana pemilik ternak telah kami panggil juga,” ungkap Suleman Moso.
Pemanggilan ini dijelaskan olehnya, utamanya adalah untuk mengedukasi para pemilik ternak agar dapat mengikuti peraturan demi ketentraman bersama sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Untuk diberikan pemahaman dan edukasi supaya patuh dalam menggembalakan serta mengandangkan hewan peliharaannya,” jelas Suleman Moso lagi.
Kepala Bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Buol ini juga menghimbau agar kedepannya para pemilik ternak dapat mengandangkan ternaknya, sehingga wilayah Kota Buol dapat semakin aman dan nyaman karena terbebas dari ternak yang berkeliaran dijalan raya.
Baca Juga:
Satpol PP Buol dan SMAN 2 Biau Kerjasama Pencegahan Siswa Diluar Sekolah Tanpa Izin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp “buolonline.com”, caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.