Buol – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) melantik dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Senin, 30 Juli 2023.
Pengambilan Sumpah Janji untuk kedua Anggota Panwaslu baru ini dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Buol Suhardi Badolo bertempat di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
Secara resmi Kedua Anggota Panwaslu yang dilantik menandatangani Pakta Integritas yang disaksikan oleh Anggota Bawaslu Buol Sumarlin, S.Sos, dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Buol Muhamad Singara, serta jajaran Panwaslu Se-Kabupaten Buol.
Pengganti Antar Waktu
Anggota Panwaslu yang dilantik ini yaitu Arianto Y. Paera, SE. yang melakukan penggantian untuk Panwaslu Kecamatan Paleleh Barat atas nama Muarif, S.Kep yang menyatakan mundur dari jabatan sebagai anggota Panwaslu karena telah bekerja di tempat lain dan menyatakan mundur.
Selanjutnya Anita Alimin, S.IP. Anggota Panwaslu Kecamatan Biau sebagai pengganti untuk Faisal J. Usman yang telah terpilih sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Periode 2023-2028.
Pesan Ketua Bawaslu Buol
Ketua Bawaslu Buol, Suhardi Badolo, dalam sambutannya seperti dilansir dari laporan Suara Utara meminta kepada kedua petugas yang baru saja di lantik agar dapat bekerja sama dengan baik bersama para Anggota Panwaslu yang telah dilantik lebih dulu.
Lebih lanjut Suhardi juga meminta para Anggota Panwaslu yang telah lebih dulu dilantik dan mendapat pelatihan agar bisa membimbing dan membantu kedua Anggota pengganti antar waktu tersebut.
“Saya harap kepada dua orang yang baru saja dilantik agar lebih banyak bertanya kepada senior yang sudah lebih dulu menduduki Komisioner di Kecamatan soal aturan pengawasan,“ terang Suhardi Badolo.
Minta Semua Anggota Panwaslu Menjaga Integritas
“Jaga almamater Lembaga Bawaslu dalam mengawasi Tahapan Pemilu, jaga integritas dalam menyukseskan Pemilu yang berdaulat dan berkualitas,” jelas Ketua Bawaslu Buol lagi dalam laporan tersebut.
Dilanjutkan oleh Suhardi, Anggota Panwaslu adalah Pejabat Negara Non PNS yang di tugaskan di wilayah Kecamatan, jabatannya bisa setingkat dengan camat dalam urusan pengawasan Proses Pemilu, sehingga menurutnya Anggota Panwaslu harus memiliki kualitas dan bisa menjaga integritas.
“Kita harapkan semua Anggota Panwaslu agar lebih mengutamakan pengawasan yang berintegritas,” tutup Ketua Suhardi Badolo.